- KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS
PERPUSTAKAAN UGM -::-
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor
UGM No. 259/P/SK/HT/2004 tentang Ogranisasi dan Rincian Tugas Kantor Pimpinan
Universitas, Lembaga, Direktorat, Biro, dan Unit Kerja di lingkungan
Universitas Gadjah Mada, kedudukan dan rincian tugas Perpustakaan adalah
sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS PERPUSTAKAAN -::-
Pasal 45
KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS PERPUSTAKAAN -::-
Pasal 45
- Perpustakaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor
- Dalam pelaksanaan tugas, Kepala dibantu oleh seorang sekretaris
- Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 46
Perpustakaan terdiri atas:
Perpustakaan terdiri atas:
- Bidang Database dan Jaringan
- Bidang Pelayanan Perpustakaan.
Pasal 47
- Rincian tugas Perpustakaan
- Membuat perencanaan Stratejik kegiatan-kegiatan perpustakaan
- Mengkoordinasi semua kegiatan pelayanan perpustakaan yang ada di lingkungan perguruan tinggi
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perpustakaan
- Mengelola sumber-sumber informasi penunjang kegiatan akademik yang ada di lingkungan universitas
- Melakukan pembinaan dan usaha pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari pustakawan dan pegawai perpustakaan
- Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan
- Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Gadjah Mada.
- Rincian tugas Sekretaris Perpustakaan
- Mengkoordinasi dan membina pustakawan di lingkungan perpustakaan
- Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala bidang pelayanan
- Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala bidang jaringan dan database
- Menyusun kegiatan rencana dan anggaran tahunan perpustakaan
- Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan perpustakaan se-Universitas
- Membuat laporan berkala kepada Pimpinan Perpustakaan Universitas Gadjah Mada
- Menjalankan tugas pimpinan ketika pimpinan sedang bertugas ke luar kota/luar negeri atau berhalangan hadir
- Atas perintah pimpinan menjalankan tugas-tugas/kegiatan lain yang dapat mendukung keberhasilan perpustakaan.
Pasal 48
- Rincian tugas Bidang Jaringan dan Database
- Mengkoordinasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi perpustakaan untuk mengelola sistem dan objek-objek informasi dalam format digital
- Melakukan standarisasi format database yang digunakan di tiap-tiap perpustakaan di lingkungan Universitas
- Merancang infrastruktur jaringan internet dan intranet di semua perpustakaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada
- Meningkatkan dan mengelola informasi dalam jaringan dan database
- Merencanakan software sistem informasi perpustakaan terpadu untuk semua perpustakaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada
- Membuat laporan berkala ke Pimpinan Perpustakaan.
- Rincian Tugas Bidang Pelayanan Perpustakaan
- Mengkoordinasi jalannya pelayanan di perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas, perpustakaan lembaga, dan perpustakaan pusat studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada
- Membina, membimbing serta mengarahkan sumber daya manusia perpustakaan di bidang pelayanan perpustakaan
- Merancang inovasi pelayanan untuk keperluan kepuasan pemakai serta meningkatkan citra Perpustakaan Universitas Gadjah Mada
- Membuat usulan pengadaan prasarana untuk keperluan pelayanan perpustakaan
- Mengkoordinasi jalannya pengelolaan dan peningkatan bahan pustaka
- Membuat laporan berkala kepada Pimpinan Perpustakaan.